Find Us On Social Media :

Kalah Duel Lawan Korbannya Seorang Begal Diringkus, 3 Pelaku Lainnya Kocar-kacir

By Ahmad Ridho, Rabu, 12 September 2018 | 14:02 WIB
Ilustrasi penangkapan begal. (Instagram/@Jakarta_terkini)

MOTOR Plus-online.com - Pradipta Eka Candra (20) masuk bui terkait kasus begal motor.

Ia beraksi dengan teman-temanya di Jalan Kartini, Surabaya, beberapa waktu silam.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan digelar di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (3/9/2018).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Pradipta hanya tertunduk saat saksi Joko Purnomo dan Zaenal Arifin membeberkan kronologi kejadian tersebut.

“Waktu itu saat kami usai mencari makan sahur tiba-tiba ada dua motor yang menghampiri kami, lantas teman saya Zaenal ditarik lalu dipukul bagian kanan dan kiri kepalanya,” ungkap Joko di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman.

(BACA JUGA: Makin Frustrasi, Valentino Rossi Minta Mesin Yamaha Diubah Seperti Honda dan Ducati)

Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi baku hantam antara korban dan Pradipta.

Pradipta pun kalah.

Teman-teman sesama begal melarikan diri setelah korban berteriak kepada polisi yang kebetulan melintas.

“Pukul 02.00 dinihari, polisi melintasi jalan itu dan terdakwa ditangkap, karena kalah adu jotos dengan kami,” imbuh Joko lantas disusul gelak tawa seisi pengunjung ruang sidang.

(BACA JUGA: Dipecat Timnya Usai Aksi Berbahaya, Romano Fenati Akan Lanjutkan Karir Jauh dari Dunia Balap)

Terdakwa Pradipta mengaku hanya menuruti ajakan dari Habibi (DPO) yang diketahui sebagai bos dari komplotan tersebut.

“Saya diajak Habibi, katanya akan diberi upah,” akuinya.

Terdakwa Pradipta bersama temannya Habibi, Rian dan Ketek pada 5 Juni 2018 berencana jalani aksinya di Jalan Kartini Surabaya.

Namun, mereka malah mendapat perlawanan dari korban yang diincarnya.

(BACA JUGA: Terbongkar, Ini Alasan Romano Fenati Nekat Lakukan Aksi Berbahaya Terhadap Stefano Manzi di Moto2)

Aksi mereka gagal total.

Akibat perbuatannya Pradipta dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Begal Kalah Adu Jotos dengan Korbannya,