Find Us On Social Media :

Pemotor Deg-degan dan Bingung, Ternyata Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Mulai Berlaku Bulan Ini

By Ahmad Ridho, Senin, 1 Oktober 2018 | 18:41 WIB
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang. (polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Penerapan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diuji coba di sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta, pada Oktober mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis data elektronik itu akan menggunakan hasil rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) berteknologi canggih sebagai sumber data.

Kamera CCTV itu didatangkan dari China.

"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (17/9/2018).

(BACA JUGA:  Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)

Menurut Yusuf, kamera itu dapat membidik objek hingga jarak 10 meter sepanjang hari.

Kamera-kamera CCTV itu akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

"Di TMC nanti akan ada petugas yang menganalisis tangkapan gambar itu dan akan menilai apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak.

Kalau memang melanggar, pasal apa yang dilanggar," ujar Yusuf.

(BACA JUGA: Bikin Tenaga Mesin Drop, Komponen Ini Sering Disumpal Mekanik, Supaya Apa?)

Selanjutnya, kata Yusuf, petugas akan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar melalui Pos.

Dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pos Indonesia terkait proses pengiriman tilang.

Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank.

Pelanggar akan diberi waktu selama satu minggu untuk melunasi denda pelanggaran tersebut.

(BACA JUGA: Gara-gara Rokok, Pemotor Ribut dan Lehernya Dicekik Satpam Pabrik di Solo, Enggak Ada yang Melerai)

"Kalau lewat dari seminggu tidak dibayar juga maka kami akan memblokir STNK pelanggar.

Nanti pada saat membayar pajak tidak bisa sebelum tagihan denda tilangnya dilunasi," tuturnya.

Jika pelanggaran kembali dilakukan sebelum denda tilang sebelumnya dibayarkan, tagihannya akan akumulatif.

"Kalau melanggar terus tapi tidak bayar ya nanti tagihannya semakin besar saat akan membuka blokir STNK," kata Yusuf.

(BACA JUGA:  Sadis, Video Honda Tiger Lawan Yamaha R25 di Trek Lurus 1200 Meter, Si Macan Asapi Lawan)

Yusuf menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas jumlah pengadaan CCTV dan detail-detail lain sebelum sistem tilang itu diberlakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Andalkan Rekaman CCTV?",