Find Us On Social Media :

Ini Prosedur Saat Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Lupa Lengkapi Berkasnya

By Arseen, Senin, 8 Oktober 2018 | 10:21 WIB
Setelah bayar pajak motor, STNK Kamu akan diambil di loket penyerahan STNK (Isal/GridOto.com )

MOTOR Plus-online.com - Terkadang, masih banyak yang bingung nih tentang berkas apa saja yang harus disiapkan.

Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, bikers harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Maklum, kegiatan ini memang cuma dilakukan setahun sekali, jadi enggak heran banyak lupa.

Nah, berkas apa saja yang harus dibawa?

(BACA JUGA: Menikmati Suasana Kota Köln, Jerman, Tempat Berlangsungnya Kontes Modifikasi AMD 2018)

Pertama yang harus dibawa sudah pasti data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

"Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK)," ucap Delia, Customer Service Officer Samsat Cinere saat ditemui GridOto.com di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kemudian, jangan lupa bawa juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari dealer jika kendaraan masih kredit.

"Itu bukti saat verifikasi sebelum bayar pajaknya," tambahnya.

(BACA JUGA: Cara Mudah Cuci Motor Sendiri, Gak Pake Cape Boskuh!)