Find Us On Social Media :

Instant Karma! Nyuri Motor di Masjid Sih, Akhirnya Kedua Kaki Maling Ini Lumpuh

By Arseen, Minggu, 21 Oktober 2018 | 09:14 WIB
Ilustrasi maling motor (Tribunnews.com)

Waduh! Ternyata Sering Terjebak Macet Bisa Bikin Cepat Pikun

Tito juga menjelaskan, tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan karena saat hendak ditangkap coba melarikan diri.

“Tersangka memang sudah menjadi target operasi kita, setidaknya ada 5 laporan polisi dari aksi kejahatan pelaku yang mencuri sepeda motor di masjid-masjid di Prabumulih."

"Dengan ditangkapnya pelaku semoga memberi rasa aman dan tenang bagi warga yang hendak melaksanakan shalat Jumat," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor yang nyaris ia curi.

Atas perbuatannya, Sastra terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.