Find Us On Social Media :

Instant Karma! Nyuri Motor di Masjid Sih, Akhirnya Kedua Kaki Maling Ini Lumpuh

By Arseen, Minggu, 21 Oktober 2018 | 09:14 WIB
Ilustrasi maling motor (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Sastra (42) tertangkap tangan oleh polisi yang memang sudah mengincarnya saat tengah mencuri sebuah sepeda motor di Masjid Abdurrahman Kelurahan Cambai Prabumulih saat warga tengah shalat jumat.

warga Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim Sumatera Selatan ini diringkus Satreskim Polres Prabumulih, Jumat (19/10/2018).

Dirinya juga harus menahan sakit setelah kedua belah kakinya ditembus peluru polisi saat penangkapan dilakukan.

Usai ditangkap, Sastra langsung dibawa ke ruang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Prabumulih untuk mendapat pengobatan di kedua belah kakinya yang terkena tembakan.

Sadis, Ninja 150 Racikan Tekno Tunner Ini Pernah Menang Taruhan Rp 100 Juta, Intip Rahasianya

Akhirnya Terbongkar Kecurangan Pom Bensin di Bandung, Dipasang Alat dan Tombol Khusus

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk yang langsung datang ke rumah sakit untuk melihat pelaku mengatakan, tersangka Sastra memang sudah menjadi target operasi Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.

Ini didasarkan banyaknya laporan yang masuk dari kejahatan dirinya.

Dari laporan yang diterima, jelas Tito, setidaknya Sastra mencuri sepeda motor di 5 masjid, saat warga sedang shalat Jumat.

tersangka Satra yang merupakan bandit maling motor spesialis di Masjid saat shalat Jumat (Kompas.com)
Dalam aksinya, tambah Tito, tersangka Sastra cukup lihai.

Dia membuat kartu identitas pegawai Pertamina agar bisa leluasa beraksi di Masjid Pertamina Prabumulih yang sepeda motornya ia incar.

Waduh! Ternyata Sering Terjebak Macet Bisa Bikin Cepat Pikun

Tito juga menjelaskan, tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan karena saat hendak ditangkap coba melarikan diri.

“Tersangka memang sudah menjadi target operasi kita, setidaknya ada 5 laporan polisi dari aksi kejahatan pelaku yang mencuri sepeda motor di masjid-masjid di Prabumulih."

"Dengan ditangkapnya pelaku semoga memberi rasa aman dan tenang bagi warga yang hendak melaksanakan shalat Jumat," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor yang nyaris ia curi.

Atas perbuatannya, Sastra terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.