Find Us On Social Media :

Kesadaran Rendah, Lagi-lagi Mobil Damkar Terhalang Pemotor dan Mobil Pribadi, Giliran Tertabrak Ramai

By Ahmad Ridho, Selasa, 30 Oktober 2018 | 13:48 WIB
Mobil petugas damkar terhalang pemotor di Bandung, padahal mobil damkar harus mendapat prioritas utama. (IG @indonesiafirefighter )

MOTOR Plus-online.com - Jalan raya itu sarana umum yang bisa dipakai siapa saja.

Bukan hanya pemotor dan pengendara mobil pribadi, ambulance dan mobil pemadam kebakaran (damkar) juga sering lalu lalang.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @indonesiafirefighter ini.

Walaupun sudah membunyikan sirene dan klakson berkali-kali, pemotor dan pengendara mobil cuek.

Sadis! Pakai Piston Saudara Kandung, Kapasitas Mesin Kawasaki W175 Bengkak Jadi 200 cc

Patut Dicontoh, Pom Bensin Tutup Tiap Waktu Salat, Pendapatan Turun Belakangan

Malah menghalangi laju mobil damkar untuk menyelamatkan nyawa banyak orang.

Klakson terus dibunyikan, tapi mobil warna putih terkesan sengaja berjalan di tengah.

Sopir yang juga petugas damkar bahkan sampai teriak meminta mobil untuk menepi dan memberikan jalan.

Pun demikian dengan mobil damkar yang akan melewati pertigaan jalan di daerah Bandung, Jawa Barat.

Heboh! Honda BeAT Street Bekas Tiba-tiba Jadi Incaran Driver Ojek Online, Ada Apa?

Rombongan motor malah terus melaju walaupun mobil damkar akan lewat.

Kalau dalam tugas, mobil damkar bisa saja menabrak motor atau mobil yang menghalangi demi menyelamatkan banyak nyawa.

Karena hal itu sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Urutannya sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah;

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

@rn_motard Rombongan boleh, inget tata tertib ! UU RI No.22 Tahun 2009 pasal 134 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. APA ROMBONGAN KALIAN TERMASUK YANG TERTERA DIATAS ? Kemana hati nurani kalian ? Emang tu damkar segede gitu ga keliatan ? Ngalah dikit atuh ke unit damkar, emang prioritas kalian apa ? Mau nyelamatin nyawa orang ? Kan engga ! Cik atuhlah nyuruh damkar ereun teh da teu lucu bre ! Kumaha mun imah didinya nu kahuruan ?! . #diskarpb #diskarpbkotabandung #diskarpbkotabandunguptpusat #uptpusat #diskar #pemadam #damkar #tct #tmcpoldametrojaya #tmc #atcs #arulinbdg #damkar #infokebakaranbdg #tctkotabandung #atcskotabandung #bandungjuara #bandung #indonesiafirefighter

A post shared by INDONESIA FIREFIGHTER¹¹³???? (@indonesiafirefighter) on

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INDONESIA FIREFIGHTER¹¹³???? (@indonesiafirefighter) on