Find Us On Social Media :

Enggak Butuh Waktu Lama, Berkat Alat Ini Maling Motor di Depok Bisa Diringkus

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 November 2018 | 22:10 WIB
Ilustrasi maling motor (Tribunnews.com)

Pakai Sweater VR46, Hotman Paris Blak-blakan Suka Yamaha Lexi, Mau Pesan Berapa Unit?

Kala itu Yulius memarkir sepeda motor di seberang ruko Mutiara lalu menyeberang dan berpura-pura sebagai pemilik sepeda motor hingga berhasil menggondol motor korban.

Yulius dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan juncto 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Jadi pas dia lewat itu dia bawa sepeda motor dan melihat kunci sepeda motor korban tergantung. Dia memarkir motor di seberang ruko terus mengambil motor korban.

Dijerat pasal 363 KUHP jo 362 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tuturnya.

Bukan Pakai Jasa Debt Collector, Begini Trik Adira Finance Atasi Nasabah Bandel

Kini penyidik Satreskrim Polresta Depok ke mana pelaku menjual hasil curiannya dan apakah Yulius beraksi seorang diri atau dibantu rekannya.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, Yulius mengaku lebih dari satu kali beraksi dan menjual hasil curiannya seharga Rp 3 hingga Rp 4 juta.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah beberapa kali beraksi. Sepeda motor hasil curiannya dijual seharga Rp 3 sampai Rp 4 juta," sambung Deddy.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tersorot CCTV, Pencuri Motor di Depok Diringkus Polisi,