Find Us On Social Media :

Enggak Butuh Waktu Lama, Berkat Alat Ini Maling Motor di Depok Bisa Diringkus

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 November 2018 | 22:10 WIB
Ilustrasi maling motor (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Yulius Lucas Tahapary (35) alias Ulis, tersangka pencuri sepeda motor yang sudah beberapa kali beraksi diringkus Tim Buser Satreskrim Polresta Depok pada Senin (12/11/2018) pukul 13.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan Yulius berhasil diringkus setelah aksinya terekam CCTV ruko Mutiara Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok pada Rabu (15/8/2018).

"Pelaku terekam CCTV ruko ketika sedang mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban.

Saat itu korban sempat melihat pelaku saat ingin mencuri, korban berusaha mengejar pelaku tapi tidak berhasil," kata Deddy saat dikonfirmasi di Pancoran Mas, Depok, Rabu (14/11/2018).

Viral! Moge Ngebut Ditangkap Anggota PM di Depan Istana Negara, Kepala Bikers Ditendang

Begini Komentar Kekasih Jika Valentino Rossi Masih Balapan Usai Kontraknya Habis Tahun 2020

Lantaran melihat wajah pelaku, korban lalu membuat laporan ke Polsek Sukmajaya yang akhirnya ditindaklanjuti dan mendapati aksi Yulius tersorot CCTV ruko.

Warga Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya itu dicokok saat sedang melintas di Jalan Ir. H. Juanda hingga akhirnya digelandang ke Mapolresta Depok.

"Korbannya membuat laporan ke Polsek Sukmajaya lalu akhirnya ditindaklanjuti anggota Buser. Pelaku ditangkap di Jalan Juanda," ujarnya.

Deddy menuturkan niat jahat pelaku muncul ketika melintas di Jalan Tole Iskandar lalu melihat kunci sepeda motor korban tergantung.

Pakai Sweater VR46, Hotman Paris Blak-blakan Suka Yamaha Lexi, Mau Pesan Berapa Unit?

Kala itu Yulius memarkir sepeda motor di seberang ruko Mutiara lalu menyeberang dan berpura-pura sebagai pemilik sepeda motor hingga berhasil menggondol motor korban.

Yulius dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan juncto 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Jadi pas dia lewat itu dia bawa sepeda motor dan melihat kunci sepeda motor korban tergantung. Dia memarkir motor di seberang ruko terus mengambil motor korban.

Dijerat pasal 363 KUHP jo 362 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tuturnya.

Bukan Pakai Jasa Debt Collector, Begini Trik Adira Finance Atasi Nasabah Bandel

Kini penyidik Satreskrim Polresta Depok ke mana pelaku menjual hasil curiannya dan apakah Yulius beraksi seorang diri atau dibantu rekannya.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, Yulius mengaku lebih dari satu kali beraksi dan menjual hasil curiannya seharga Rp 3 hingga Rp 4 juta.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah beberapa kali beraksi. Sepeda motor hasil curiannya dijual seharga Rp 3 sampai Rp 4 juta," sambung Deddy.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tersorot CCTV, Pencuri Motor di Depok Diringkus Polisi,