Find Us On Social Media :

Kocak, Motor Hasil Curian Langsung Dicat Ulang Sama Pelaku, Biar Apa? Toh Ketahuan Juga..

By Arseen, Kamis, 15 November 2018 | 09:40 WIB
Ilustrasi maling motor (Instagram @depok24jam)

"Oleh karena itu kita berikan tindakan tegas terukur," kata Budi.

Wuih! Vario Killer Sekarang Cuma Dijual Cuma Rp 4 Jutaan di Diler Motor Bekas

Kalau Ini Beneran Terjadi, Tim Repsol Honda Bakal Makin Ganas Tahun Depan

Dua pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah warung kopi di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara.

Sementara itu satu pelaku berinisial EG masih buron.

Kedua pelaku curanmor yang tertangkap diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit Yamaha Mio yang dicat merah, tiga buah pelat nomor, kunci T, dan tiga buah kunci motor.

Yamaha Mio hasil curanmor dicat merah oleh pelaku (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)