Find Us On Social Media :

Warna Motor Modifikasi Beda dengan STNK? Begini Cara Mengurusnya Biar Enggak Ditilang

By Fadhliansyah, Minggu, 2 Desember 2018 | 16:40 WIB
Modifikasi motor (Tabloid OTOMOTIF)

MOTOR Plus-online.com - Tidak ada salahnya memodifikasi motor kesayangan.

Tapi kalau modifikasinya terlalu ekstrem sampai mengubah identitas asli, atau mengganti warna bodi motor yang tidak sesuai STNK itu pelanggaran hukum alias ilegal.

Tapi enggak usah takut, ada kok caranya biar motor modifikasi jadi legal lagi.

Menurut Sh Kaurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Sri Pamuncak, pemilik kendaraan yang dimodifikasi bisa mengurus hal tersebut dengan Rubentina.

Bagai Ditelan Bumi, Suara Knalpot Yamaha New V-Ixion Tiba-Tiba Hilang, Enggak Taunya Ini Yang Terjadi

Cuma Modal Duit Segini, Power Kawasaki Ninja 150 Melonjak Jadi 200 cc, Sadis...

Rubentina adalah kependekan dari ubah bentuk ganti warna.

"Boleh saja tidak ada yang melarang kok, tapi setelah diubah harus melaporkan ke Polda atau Samsat, itu judulnya Rubentina," ujar Sri Pamuncak saat berada di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (1/12/2018).

"Nanti di STNK-nya itu juga akan diubah, dan akan dicantumkan modifikasinya apa," lanjutnya.

Sri menambahkan, setelah melapor nantinya bakal dilakukan uji tipe ulang apakah kendaraan tersebut layak untuk digunakan di jalanan umum.