Find Us On Social Media :

Awas! Selain Knalpot Brong, Motor Dimodif Pakai Sespan Jadi Incaran Polisi

By Ahmad Ridho, Selasa, 8 Januari 2019 | 10:54 WIB
Ilustrasi motor pakai kereta samping (sespan). (Jualo.com)

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi sampai saat ini masih digandrungi pemilik motor.

Modifikator atau builder juga sering menawarkan beragam konsep untuk menjaring konsumen.

Hampir semua varian motor bisa dimodifikasi sesuai keinginan customer.

Terlebih ajang kontes modifikasi masih banyak digelar di beberapa daerah.

Baca Juga : Lagi Rame Nih, Kredit Motor Yamaha NMAX Predator Harga Murah Bodi Full Aksesoris

Ternyata, modifikasi itu ada aturannya menurut undang-undang.

Enggak jarang motor modifikasi kena tilang polisi bahkan ada yang sampai dikandangkan.

Modifikasi untuk dipakai harian memang beda spek dengan yang biasa dipajang di kontes modifikasi.

Karena itu, polisi berusaha mensosialisasikan aturan baku khusus untuk motor yang dimodifikasi.

Baca Juga : Viral Motor Yamaha NMAX Predator Dijual Murah, Bagaimana Aturan Modifikasi yang Aman Menurut Polisi?

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi memaparkan ada 5 aturan seputar modifikasi.

Aturan itu wajib ditaati pemilik motor yang akan merias tunggangannya.

"Jangan asal modif karena semua berhubungan dengan hukum dan keselamatan.

Ada 5 aturan yang harus ditaati pemilik motor modifikasi.

Baca Juga : Gara-gara Orderan, Pengojek Online Ini Dapat Hadiah Mengejutkan dari Go-Jek

Jangan sampai kena tilang apalagi sampai dikandangkan," terangnya dihubungi via ponsel.

Berikut 5 aturan baku modifikasi yang aman menurut polisi.

1) Tidak mengubah fungsi dari masing-masing bagian motor

Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan, misalkan kaca spion yang diubah menjadi kecil dan agak masuk kedalam sehingga tidak bisa melihat lagi situasi di belakang motor.

Baca Juga : Kasus Penabrakan Kapolda Sumsel Berbuntut Panjang, Dirlantas Polda Sumsel Akan Lakukan Ini ke Grab Bike

Termasuk sistem alat kemudi, rem, lampu-lampu, kelistrikan, dan lainnya.

2) Tidak mengubah bentuk dan ganti warna tanpa melapor pihak kepolisian

Karena bila merubah rancang bangun kendaraan dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan dan bila terjadi kecelakaan akan sulit untuk diidentifikasi dan dicari penyebabnya.

3) Jangan menambah tempelan atau gandengan motor yang tidak sesuai peruntukkannya

Baca Juga : Detik-detik Jambret Rampas Tas Perempuan di Gang Sempit, Korban Terpental dari Motornya

Misalkan kereta samping (sespan) atau gandengan belakang tanpa uji kelayakan.

Hal ini dapat menimbulkan kecelakaan dan mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya.

4) Jangan mengubah mesin dan sistem pembuangannya tanpa uji kelayakan

Karena bisa menimbulkan emisi gas buang yang berbahaya bagi udara dan kesehatan.

Baca Juga : Ngebet Kepingin Kawasaki Ninja 250 RR Mono yang Lagi Turun Harga? Nih Skema Kreditnya

5) Jangan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin asli

Karena identitas ini sangat bermanfaat bila terjadi kecelakaan atau tindak pidana lainnya.

Aturan terkait kendaraan merujuk pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.