Find Us On Social Media :

Tukang Tadah Udah Enggak Laku, Waspada Motor Curian Dijual di Sosmed

By Indra GT, Selasa, 29 Januari 2019 | 12:39 WIB
Ilustrasi Aksi Pencurian Motor  ()

Baca Juga : Wow, Knalpot Motor Merek Indonesia Dipakai Tim Balap MotoGP Yamaha

Ia melanjutkan dari hasil interogasi didapatkan nama Cecep, dimana ia mendapatkan motor curian korban.

Saat Cecep diamankan, ia mengaku mendapatkan motor curian bernopol A-4760 HR dari pelaku bernama Muhadi.

Muhadi pun dicokok di kediamannya di Kampung Merak, RT 03/04, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya pada Selasa (22/1/2019).

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan pula dua buah handphone dan kalung emas milik korban yang berhasil dibawa kabur juga," sambung Wendy.

Baca Juga : Bau Menyengat Bikin Resah, Puluhan Warga Gempur Rumah yang Diduga Tempat Produksi Oli Palsu

Pelaku berusaha melawan petugas saat penangkapan setelah dilakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan, pemuda pengangguran itu pun tersungkur ke tanah saat timah panas bersarang di betis kanannya.

Kapolsek melanjutkan, Muhadi merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan rupanya belum kapok dengan hukuman yang dijatuhkannya.

Aksi terakhirnya pasca menghirup udara bebas dari Lapas Jambe Juli 2018 itu, yaitu membobol rumah Muhamad Afroni, di Kampung Pos Sentul RT 05/03, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Senin (14/1/2019).

Pelaku yang masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela itu berhasil menggondol harta milik korbannya berupa sepeda motor Honda Scopy Nopol A-4760 HR, dua unit telepon genggam dan gelang emas dengan berat lima gram.

Baca Juga : Pelaku Cuma Modal Setrikaan, Waspada Merek-merek Oli Terkenal Ini Sering Dipalsukan

Pemilik rumah pun baru menyadari telah kemalingan sekitar pukul 05.00 WIB dan pelaku diperkirakan beraksi sekira pukul 03.00 WIB.

Kini pelaku terpaksa mendekam di hotel prodeo Polsek Balaraja dan dipastikan akan kembali bersama rekan-rekannya di Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang.

"Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Wendy.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jual Motor Curian di Media Sosial, Residivis Ditembak Polisi di Balaraja,