Find Us On Social Media :

Soal Pelarangan GPS di Motor, Begini Tanggapan Driver Ojek Online

By Arseen, Kamis, 31 Januari 2019 | 09:07 WIB
Ilustrasi ojek online (MOTOR Plus / Arseen)

MOTOR Plus-online.com - Tingginya driver ojek online (ojol) yang berkendara sambil memainkan handphone menjadi penyumbang kecelakaan di jalan.

Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.

MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.

Baca Juga : Berpaling dari Kodrat, Preman Terkuat di Bumi Maell Lee Beli Motor Kawasaki

Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini

Para driver ojek online pun sebenarnya telah disosialisasikan saat pelatihan, mengenai melihat GPS saat sedang berkendara.

Mereka disarankan agar menepi terlebih dahulu dan dengan kondisi yang aman, baru melihat GPS.

Nah, gimana nih tanggapan para driver ojek online saat ditanyai tentang pelarangan ini.

"Kita belum mau komentar dulu, karena di grup Whatsapp kita belum ada yang ngomongin," ujar seorang driver ojek online di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga : Banyak Yang Penasaran! Berapa Sih Harga Oli Bekas 1 Liternya? Nih Penjelasannya..

Baca Juga : Ban Dalam Motor yang Layak Dipakai Bisa Dicek dengan 3 Cara

"Maaf mas, belum bisa komentar, kita ngebid dulu saja karena performa lagi anjlok nih" canda salah satu teman driver ojek online itu.

Nah, bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.

“Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000,” jelas AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

Ancaman pidana ini rasanya wajib diketahui para pengemudi ojek online, yang masih bandel mengoperasikan smartphone saat berkendara.