Find Us On Social Media :

Asyik Kopdar, Polisi Amankan 7 Motor Sport, Cuma Gara-gara Ini

By Indra Fikri, Kamis, 7 Februari 2019 | 18:35 WIB
Sebanyak 7 pemotor diamankan Polisi saat sedang kopdar (suaramojokerto.com)

MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 7 motor sport diamankan anggota Satlantas Polresta Mojokerto saat asyik nongkrong alias kopdar.

Sebanyak 7 motor sport tersebut sedang kopdar di Jalan Pahwalan, Mojokerto, Jawa Timur bersama komunitasnya.

Dilansir dari suaramojokerto.com, ketujuh motor tersebut diamankan Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 23:00 WIB.

Petugas pun melakukan penyisiran terhadap komunitas yang berkumpul di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP).

Baca Juga : Belum Ketok Palu, Pemotor Ramai-ramai Masuk Jalan Tol, Polisi Kecolongan

Baca Juga : Muncul Hoax di Hasil Tes Pra Musim MotoGP Sepang 2019?

Sebagaimana diungkapkan Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Safiq Jundhira, mengatakan penyisiran kendaraan tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan mereka.

“Akhirnya kita melakukan penyisiran dan mengamankan kendaraan yang tidak sesuai spektek dan melanggar undang-undang lalu lintas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda M Jaka menambahkan, motor yang diamankan oleh petugas tidak bisa diambil oleh pemiliknya.

Kecuali mereka mengembalikan motor modifikasi ke bentuk semula atau sesuai dengan peraturan.

Baca Juga : Fans Valentino Rossi Kasih Julukan Baru Menohok untuk Marc Marquez

Kata Jaka, modifikasi motor yang dilakukan oleh para pemuda ini dinilai sangat membahayakan dan rawan kecelakaan.

“Secara kasat mata pelanggarannya sudah terlihat, seperti knalpot brong, tanpa spion dan ban kecil dan ada yang tidak dilengkapi surat kendaraan,” tambahnya.

Baca Juga : Ngilang Di Launching, Slogan Ini Nongol Di Tes Pramusim MotoGP Sepang

Para komunitas ini biasanya keluar tengah malam dan berkumpul di pinggir jalan.

Dari 7 sepeda motor yang diamankan, sebagian besar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 tentang Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.