Find Us On Social Media :

Sok Jagoan, Pria Perusak Honda Scoopy Diciduk, Ini Alasan Bakar STNK

By Fadhliansyah, Sabtu, 9 Februari 2019 | 09:15 WIB
Abaikan Jerit Tangis Sang Kekasih, Pemuda yang Rusak Motor Pacarnya Berulah Lagi dengan Membakar STNK (IG @abouttng)

MOTOR Plus-online.com - Adi Saputra akhirnya diamankan polisi setelah videonya mengamuk saat ditilang viral di media sosial.

Selain video Adi merusak motor Honda Scoopy, ia juga membuat video membakar STNK motor tersebut.

Sebelumnya, Adi Saputra mengamuk lantaran gak terima ditilang saat melanggar peraturan lalu lintas di BSD, Tangerang Selatan.

Saat ini, Adi ditahan pihak kepolisan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.

Baca Juga : Yamaha Lexi Belum Setahun Blok Mesin Pecah, Ini Penjelasan Yamaha Indonesia

Baca Juga : Bikin Melongo! Harga Bodi Set Honda Scoopy yang Dirusak Usai Ditilang Tembus Angka Segini

Ia disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Selain itu, Pasal 233 KUHP tentang penghancuran atau merusak barang bukti serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda milik orang lain.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pedagang kopi di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan ini diancam hukuman enam tahun penjara.

Alasan Adi membakar STNK adalah frustasi lantaran motor yang dibelinya itu disita polisi.

Baca Juga : Ada Apa Nih! Valentino Rossi Kalah Sama Muridnya Di Tes Pramusim

Pembakaran STNK dilakukan oleh Adi karena tidak terima ditilang oleh Polisi (Instagram/@teamhujat)