Find Us On Social Media :

Ternyata Beda Denda Tilang Antara Lampu Mati Siang Dan Malam

By Indra GT, Rabu, 20 Februari 2019 | 13:08 WIB
Naik motor siang atau malam hari, lampu depan wajib menyala. (GridOto.com)

Tiba-tiba dirinya diberhentikan seorang polisi dan meminta surat-surat kendaraan.

SIM C dan STNK diberikan tapi polisi tetap menyalahkan dirinya dengan alasan lampu utama (headlamp) dalam kondisi mati.

Setelah Dedi turun dan mengecek lampu motornya ternyata hidup dan berfungsi normal.

Oknum polisi terus berkelit kalau awalnya melihat lampu dalam kondisi mati.

Padahal motor-motor zaman now sudah dilengkapi Automatic Headlight On (AHO).

Alias lampu depan hidup secara otomatis, tanpa ada tombol on/off.


Polisi terus ngeyel dan tetap menilang si pemotor dengan alasan lampu depan mati.

Mungkin si oknum polisi sudah enggak ada alasan lain, dan mencari-cari kesalahan.

Alhasil, lampu depan dijadikan alasan, untuk oknum polisi tersebut menuliskan surat tilang.

Saat pemilik motor memvideokan dan meminta penjelasan, si oknum polisi malah marah dan tetap memberikan surat tilang.

Si pemotor hanya ingin keadilan dan aturan yang jelas.
Akhirnya, sang oknum polisi memberikan surat tilang.

Seperti dituliskan Dedi di grup Facebook CBR OWNER CIKARANG (CROWNIC).

AKHIR DARI PERDEBATAN rakyat kecil dan petugas lalulintas.

DITILANG jum'at 15-02-2019 jam 07:50
SIDANG jum'at 12-02-2019 jam.????????.

KOX BISA MUNDUR YAH ? 
tanggal 12 bukan.nya hari selasa.?.
AMAZING.
tulisan tanggal SIDANG corat coret gak jelas
mohon bantuan.nya.
ini gimana ya