Find Us On Social Media :

Ternyata Beda Denda Tilang Antara Lampu Mati Siang Dan Malam

By Indra GT, Rabu, 20 Februari 2019 | 13:08 WIB
Naik motor siang atau malam hari, lampu depan wajib menyala. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Sejak tahun 2009 motor harus menyalakan lampu utamanya saat riding siang dan malam.

Aturan ini ada dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Bunyi pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sanksi pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris

Baca Juga : Bekasi Mencekam! Video Dua Kelompok Geng Motor Tawuran, Darah Berceceran di Aspal

fitur Automatic Headlights On (AHO) yang membuat lampu otomatis menyala begitu motor dihidupkan tidak ada saklar lampu ()

Sedangkan, sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Ada perbedaan masa hukuman dan besar biaya antara pelanggaran lampu tidak menyala saat malam dan siang hari.

Kalau pelanggaran lampu tidak menyala saat siang hari hukuman dan dendanya lebih ringan dibandingkan dengan lampu mati saat malam hari.

Jangan sampai mengendarai motor saat malam tidak ada lampunya alias mati, denda lebih mahal dan sangat membahayakan pengendara lain.

Sejak diterbitkan Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur lampu utama motor harus menyala saat riding, pabrikan motor langsung mengikuti.

Produsen sepeda motor saat ini sudah melengkapi kendaraan produksi mereka dengan fitur Automatic Headlights On (AHO).

Sistem yang membuat lampu otomatis menyala begitu motor dihidupkan.

Seharusnya polisi sudah paham kalau motor produksi keluaran 2009 ke atas sudah memiliki fitur Automatic Headlights On (AHO).

Sehingga lampu motor langsung menyala saat motor dihidupkan bahkan sudah tidak ada saklar lampunya.

Sehingga tidak terjadi penilangan, seperti terhadap pemilik acaount Facebook Dedianza Dedianis Deaddevilmiracle‎ yang viral itu.

Awalnya, kasus ini viral karena dibagikan ‎Dedianza Dedianis Deaddevilmiracle‎ ke grup Facebook CBR OWNER CIKARANG (CROWNIC).

Dari video itu, Dedi menceritakan pengalaman pahit saat berhadapan dengan oknum polisi.

Meski tidak benar, namun akhir kasus ini membuat para anak motor jadi sebal, kenapa tuh?

Awalnya, Dedi saat itu melintas di daerah Gemalapik, Cikarang Bekasi pada 15 Februari 2019 kemarin pukul 07.40 WIB.

Saat itu dirinya tengah naik motor Honda CBR150R di jalan yang cukup ramai.

Tiba-tiba dirinya diberhentikan seorang polisi dan meminta surat-surat kendaraan.

SIM C dan STNK diberikan tapi polisi tetap menyalahkan dirinya dengan alasan lampu utama (headlamp) dalam kondisi mati.

Setelah Dedi turun dan mengecek lampu motornya ternyata hidup dan berfungsi normal.

Oknum polisi terus berkelit kalau awalnya melihat lampu dalam kondisi mati.

Padahal motor-motor zaman now sudah dilengkapi Automatic Headlight On (AHO).

Alias lampu depan hidup secara otomatis, tanpa ada tombol on/off.


Polisi terus ngeyel dan tetap menilang si pemotor dengan alasan lampu depan mati.

Mungkin si oknum polisi sudah enggak ada alasan lain, dan mencari-cari kesalahan.

Alhasil, lampu depan dijadikan alasan, untuk oknum polisi tersebut menuliskan surat tilang.

Saat pemilik motor memvideokan dan meminta penjelasan, si oknum polisi malah marah dan tetap memberikan surat tilang.

Si pemotor hanya ingin keadilan dan aturan yang jelas.
Akhirnya, sang oknum polisi memberikan surat tilang.

Seperti dituliskan Dedi di grup Facebook CBR OWNER CIKARANG (CROWNIC).

AKHIR DARI PERDEBATAN rakyat kecil dan petugas lalulintas.

DITILANG jum'at 15-02-2019 jam 07:50
SIDANG jum'at 12-02-2019 jam.????????.

KOX BISA MUNDUR YAH ? 
tanggal 12 bukan.nya hari selasa.?.
AMAZING.
tulisan tanggal SIDANG corat coret gak jelas
mohon bantuan.nya.
ini gimana ya