Find Us On Social Media :

Gak Nyangka, Ternyata Perilaku Naik Motor Begini, Bisa Ditilang Polisi

By Indra Fikri, Kamis, 21 Februari 2019 | 20:00 WIB
Ilustrasi pengendara ngobrol di jalan raya (IG: @yadisutela)

"Itu mengganggu konsentrasi di jalan. Kalau mau ngobrol, ya berhenti atau pakai interkom sesama rider, jadi jalan nggak masalah," ucap AKBP Harry.

Secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis;

Baca Juga : Bikin Baper, Alasan RX KIng Ditawar Rp 50 Juta, Gak Bakalan Dilepas

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Tuh, jelas kan sob, ngobrol sambil mengemudi di jalan raya itu dilarang dan berpotensi mendapat hukuman.

Jangan pernah melakukannya, oke!