Namun beberapa pemotor akhirnya ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan dianggap mengganggu pengguna jalan lain.
Kunci motor juga sempat diamankan agar pemotor enggak kabur.
Baca Juga : Sukabumi Mencekam, Puting Beliung Terbangkan Atap dan Hancurkan Pom Bensin, Karyawan Kocar-kacir
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Buat pemotor atau pengendara mobil, tertiblah di jalan raya dan selalu gunakan helm dan hormati pengguna jalan lain.
Simak videonya di bawah ini: