Find Us On Social Media :

Banyak yang Belum Tahu, Ini Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

By Indra Fikri, Senin, 4 Maret 2019 | 15:50 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) ()

MOTOR Plus-online.com - Enggak semua tahu di Indonesia mempunyai bermacam-macam jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada sekitar 12 jenis SIM yang diakui di Indonesia.

Diantaranya, SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional.

Berikut penjelasannya.

Baca Juga : Kabar Peluncuran Yamaha NMAX Facelift 2019 Semakin Kencang, Pihak Yamaha Kasih Kode Keras

Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan

SIM A : Golongan SIM tersebut dikhususkan bagi pengendara mobil pribadi ataupun mobil niaga yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg.

SIM A Umum : Dikhususkan untuk pengemudi taksi, baik online maupun taksi konvesional.

SIM B1 : Dikhususkan untuk pengendara mobil penumpang atau mobil perseorangan yang bobotnya diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B1 Umum : Dikhususkan untuk pengemudi bus ataupun truk umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.