Find Us On Social Media :

Banyak yang Belum Tahu, Ini Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

By Indra Fikri, Senin, 4 Maret 2019 | 15:50 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) ()

Baca Juga : Kreatif tapi Bahaya, Hindari Pemukulan dan Pencurian, Pemilik Mobil Modifikasi Kaca Spionnya Jadi Begini

SIM B2 : Khusus untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Kereta tempelan disini contohnya truk gandeng, trailer ataupun kendaraan alat berat.

SIM B2 Umum : Pengguna SIM ini khusus bagi mereka yang berprofesi mengendarai kendaraan beroda enam, seperti truk trailer ataupun bus.

SIM C : Merupakan SIM untuk pengguna sepeda motor kurang dari 250 cc.

SIM C1 : Khusus untuk pengendara sepeda motor mulai dari 250 cc hingga 500 cc.

Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....

SIM C2 : Berlaku bagi pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.

SIM D : SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor.

SIM D1 : Dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil.