Find Us On Social Media :

Enak Aja, Korban Tabrakan Enggak Boleh Ngambil KTP dan STNK Penabrak

By Reyhan Firdaus, Jumat, 15 Maret 2019 | 10:01 WIB
STNK dan plat motor baru sudah jadi! (Isal/GridOto.com)

Baca Juga : Memilukan, Driver Ojol Tutup Usia di Warung Kopi Usai Antar Penumpang, Saksi Mata Bilang Kelelahan

"Yang ada, si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang, yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," jelas Herman.

"Karena dalam KUHP menyebutkan seperti itu, yang punya kewenangan memeriksa dan menyidik itu hanyalah dari pihak Polri," tambahnya.

Ia mengaku, peristiwa penyerempetan masuk kecelakaan lalu lintas ringan.

Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini, dapat dilakukan di luar pengadilan.

Baca Juga : Mencekam! Video Detik-detik Bus Dibakar Massa Usai Tabrak Motor, Korban Kritis

Baca Juga : Sedih Lihatnya, Kanit Sabhara Nyaris Terbakar Hidup-hidup Bubarkan Demo, Pemotor Ketakutan

Tentu, jika terjadi kesepakatan damai, di antara para pihak yang terlibat.

Namun Herman mengaku, apabila tetap tidak bisa untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan.

Ini berdasar kepada beberapa hal, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu, seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," tutup Herman.