Find Us On Social Media :

Mau Ganti Knalpot Standar? Tau Enggak Batas Kebisingannya Berapa dB

By Indra GT, Kamis, 21 Maret 2019 | 16:25 WIB
Ilustrasi knalpot racing. (Arseen / MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-online.com - Baru punya motor biasa pertama yang dioprek adalah knlapot.

Banyak yang sudah mengganti knalpot standar dengan knalpot racing.

Kenapa pilihannya knalpot, ada beberapa faktor mengapa pertama kali yang diganti adalah knalpot.

Ada 3 faktor utama mengapa yang diganti adalah knalpot.

Baca Juga : Teror di Masjid Christchurch, Club Motor Mongrel Mob: Kawan-kawan Kami Menunggu Pelaku di Penjara

Baca Juga : Gawat! Mongrel Mob Siap Mengadili Teroris di Penjara yang Menembak Di Mesjid Selandia Baru

Pertama, kalau ganti knalpot artinya sudah memodifikasi motor walaupun part lain enggak ada yang diganti.

Kedua, belinya mudah dan proses penggatiannya tidak rumit tinggal Plug And Play

Ketiga, dengan mengganti knalpot menambah performa motor dan jadi obat ganteng motor biar dilirik.

Penggantian knalpot standar dengan knalpot racing memang ada konsekuensinya secara aturan.

Baca Juga : Dicap Motor Cina Trail Suzuki DR 150 Diprediksi Nasibnya Sama Dengan Thunder 125

Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

"Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" ujar Kompol Muhammad Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000" ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Knalpot racing bisa menimbulkan kebisingan saat pengendara melintas di jalan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modifikasi Knalpot Motor, Siap-siap Didenda Rp 250.000",