Pengguna Knalpot Racing Sadarlah, Kalian Bisa Dijerat Dua Aturan Sekaligus

Ahmad Ridho - Selasa, 19 Maret 2019 | 12:27 WIB
Arseen / MOTOR Plus Online
Ilustrasi knalpot racing.

MOTOR Plus-online.com - Pro kontra penggunaan knalpot racing kembali menggema.

Di beberapa daerah, polisi merazia dan menilang pemakai knalpot racing.

Alasannya, selain bising penggunaan knalpot bersuara berisik bisa memicu konflik.

Tapi pelarangan ini makin panjang dan mendapat tentangan dari pengguna knalpot racing.

Baca Juga : Gak Zaman Lagi Pakai Sikat atau Kuas, di Tempat Cuci Motor Ini Pakai Alat Tradisional, Motor Kinclong

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

Pasalnya polisi harus memakai alat khusus untuk mengukur tingkat kebisingan suara knalpot.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mensosialisasikan kepada pemakai knalpot racing akan didenda Rp 500 ribu jika masih membandel.

Pelarangan knalpot racing mendapat keluhan dari industri kreatif dan para pengrajin knalpot.

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah akhirnya mendengar keluhan para pengrajin knalpot.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular