Find Us On Social Media :

Ini Alasan Yogyakarta Belum Menetapkan Larangan Merokok Sambil Naik Motor

By Indra Fikri, Selasa, 2 April 2019 | 12:25 WIB
Ilustrasi naik motor sambil merokok bisa ditilang. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu sosialisasi penerapan Permen Perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 huruf C.

Permen tersebut mengatur tentang larangan merokok sambil mengendarai motor.

"Sampai saat ini di DIY belum," ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (02/04/2019).

Sigit mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang sudah mengeluarkan aturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT

Baca Juga : Mengharukan, Siswi Sekolah Pesan Ojol, Ternyata Drivernya Sang Ayah yang Sudah Terpisah Lama

Selain itu, tertera pula aturan lain pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor yang tertulis dalam pasal 6 huruf C.

Namun, sampai saat ini, menurut Sigit Sapto, belum ada sosialisasi terkait aturan tersebut di daerah.

"Masih menunggu tindak lanjut dari kementerian, apakah saya harus pakai pergub atau seperti apa. Kita juga belum sosialisaikan," jelasnya.

Sigit mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan disosialisasikan dan diberlakukan di DIY.

Baca Juga : Sayang Banget, Motor Yamaha Aerox Baru Keluar Dealer Kecelakaan, Bagian Depan Rusak Parah

Namun, pihaknya siap mengimplementasikannya jika sudah ada tindak lanjut dari Kemenhub ke daerah.

Nantinya jika memang sudah ada tindak lanjut dari kementerian, maka Dishub DIY akan segera melakukan sosialisasi.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kalau kementerian itu kan semua ditangani pusat, kita hanya membantu sosialisasi. Masalah denda segala macamnya. Kita dengan pihak kepolisian sosialisasinya, kan yang menyidik wewenang kepolisian," katanya.

Baca Juga : Pemakai Knalpot Racing Banyak Ditilang Polisi, Ini Alasan Akrapovic Makin Berani Jualan Knalpot

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Baca Juga : Senggolan Dengan Morbidelli di MotoGP Argentina 2019, Maverick Vinales: Saya Sudah Memaafkannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DIY Tunggu Sosialiasi Aturan Larangan Merokok Sambil Naik Motor",