Find Us On Social Media :

Bukan Mengantar Penumpang, Ojol Diciduk Polisi Karena Mengantarkan Ini

By Indra Fikri, Jumat, 12 April 2019 | 15:45 WIB
Ilustrasi Ojek Online (TRIBUNJAKARTA.COM)

Sementara Tauhid ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Polisi menemukan sabu seberat 68 gram serta ganja seberat 43,7 gram dari tangan Adhe.

Sementara dari Tauhid, didapati barang haram jam jenis sabu seberat 1,2 kilogram yang terbungkus kotak kemasan susu dan kotak ponsel genggam.

Para tersangka mengaku baru satu minggu jadi kurir narkoba.

Baca Juga : Kampus Unsri Palembang Geger, Viral Video Mahasiswi Tewas Terseret Mobil

Kedua pelaku mengaku ada yang memerintahkan mereka.

Mereka menyebut hanya diminta untuk menaruh pesanan di suatu tempat yang telah ditentukan namun tidak tahu siapa pembelinya.

"Mereka tidak tahu harganya. Hanya bosnya yang tahu. Ini masih kita cari bosnya, status DPO," tutur Vivick.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.

Baca Juga : Bocoran Mantan Debt Collector, 3 Cara Gampang Bikin Debt Collector Takluk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Pengedar Narkoba, Tukang Ojek Online Diciduk Polisi,