Find Us On Social Media :

Panjat Pagar dan Rusak Pintu, Pelaku Curanmor Mendadak Gemetar Dihadang Tim Reskrim

By Indra Fikri, Minggu, 21 April 2019 | 14:42 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor  ()

Baca Juga : Harga Lebih Murah, Matic 150 Cc Terbaru Ini Punya Pilihan Warna Sama dengan Yamaha NMAX

Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Res Way Kanan di backup oleh Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya, Kamis 18 April 2019.

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti satu unit HP merk Xiomi Redmi 4a warna rosegold dengan No IMEI 1:865905038837401 dan IMEI 2: 865905038837419 dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga : Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Dendanya Mahal

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Curi Motor di Way Kanan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Saat Berada di Pangkas Rambut Lamteng,