Find Us On Social Media :

Gak Boleh Sembarangan Bikin, Ini Jenis dan Spesifikasi Polisi Tidur yang Diperbolehkan

By Fadhliansyah, Senin, 22 April 2019 | 09:05 WIB
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional. (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Sigit Wijatmoko, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku pihaknya akan membongkar polisi tidur di jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sigit mengatakan, pembuatan polisi tidur adalah kewenangan Dishub.

"Sejauh ini hanya akan dilakukan penyesuaian, artinya akan kita bongkar. Tidak kita berikan sanksi hukum ya sekali lagi, soalnya tujuannya baik," ucap Sigit dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sigit juga mengimbau untuk masyarakat yang membutuhkan polisi tidur agar melapor ke Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan di masing-masing kecamatan.

Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta

Baca Juga : Mewah! Ini Spek Lengkap Motor Matic 150 Cc Baru yang Banderolnya Lebih Murah dari Yamaha NMAX

Atau bisa juga lewat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang diadakan tiap tahun melalui RW (Rukun Warga) masing-masing.

"Sehingga kita bicara potensi kerawanan, kecelakaan lalu lintas ataupun complaining masyarakat atas adanya speed bump bisa direduksi atau dieliminir," ucap Sigit.

Spesifikasi dalam Pasal 2 Permenhub 82/2018 tersebut, ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.

Untuk polisi tidur berjenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Baca Juga : Brutal, Lagi Asyik Ngopi Steven Saulus Tewas Dibacok Puluhan Pemuda Bermotor, Darah Berceceran

Polisi tidur Speed Bump ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.

Selanjutnya ada polisi tidur jenis Speed Hump, yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

Spesifikasi yang harus diikuti dalam membangun polisi tidur Speed Hump yaitu ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.

Terakhir adalah polisi tidur jenis Speed Table, diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Baca Juga : Mewah Banget! Paket Modifikasi Honda PCX 150 Konsep Gold Wing, Boncenger Bisa Tidur Pulas

Speed Table harus mempunyai ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.

Bukan cuma itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.

"Yang dibangun kita pun juga akan kita evaluasi," pungkas Sigit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dishub DKI Akan Bongkar Polisi Tidur yang Tak Sesuai Spesifikasi