Find Us On Social Media :

Ini Polisi Tidur Paling Bahaya di Dunia, Ban Jadi Robek dan Bikin Kapok Pelanggar

By Aong, Senin, 22 April 2019 | 11:01 WIB
Polisi tidur di daerah Pune, India. (Masrurroh Ummu Kulsum/intisari.grid.id)


Pembunuh ban dengan paku lokam ini dipasang di daerah Amanora Park Town di di daerah Pune, India.

Namun di Indonesia, ada peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur atau tanggul pengaman jalan.

Masyarakat tidak diperkenankan membuat polisi tidur di sembarang tempat.

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Baca Juga : Siap-siap, Matic Murah Lebih Canggih Dari Yamaha NMAX Meluncur, Bisa Pasang Foto Gebetan di Dashboard

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.