Find Us On Social Media :

Biar Kapok, Maling Motor Ini Dibikin Bonyok Dulu Sebelum Diserahkan ke Polisi

By Indra Fikri, Jumat, 26 April 2019 | 19:05 WIB
Ilustrasi maling motor. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pelaku curanmor sedang dikepung warga usai ketahuan mencuri motor.

Korban pencurian motor tersebut bernama Susilo bin Sarip (29) warga Dukuh petak Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora.

Sementara itu, pelaku diketahui bernama Sardiono Bin Paidi (27), seorang pengangguran warga Desa Gamongan RT 02/02, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Ia diamankan anggota Polsek Kedungtuban Polres Blora Kamis, (25/04/2019) pukul 22.00 wib malam tadi.

Baca Juga : Pantas Pemotor Ngamuk dan Pukul Penjaga Toko Spare Part, Ternyata Segini Harga As Sokbreker Yamaha R15

Baca Juga : Tasikmalaya Mendadak Macet, Puluhan Warga Terjungkal Saling Dorong di Jalan Raya, Sempat Dikira Ada Maling

Kapolsek Kedungtuban Polres Blora, Iptu Suharto mengatakan, tersangka diamankan Kamis (25/04/2019 ) tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora melaksanakan patroli, mendapatkan informasi bahwa di desa Sogo ada pelaku curanmor di tangkap warga.

Lalu anggota pun mendatangi TKP, kemudian petugas mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Kejadian bermula saat Pelaku, mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah Rendi, teman korban. Namun Korban memergoki Tersangka saat menstater motor dan melarikannya." Ucap Suharto,Jumat,( 26/04/2019).

Baca Juga : Ngeri, Video Detik-detik Penonton Balap Liar Dihantam Motor Balap Liar, Langsung Mental

Melihat tersangka melarikan motor, korban bersama warga lain mengejarnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara Tersangka dengan warga, sesampainya di dukuh jabung Desa Sogo akhirnya tersangka kepepet dan turun meninggalkan sepeda motor.

Pelaku melarikan diri ke persawahan, namun nahas Tersangka berhasil di tangkap oleh warga.

Selain mengamankan tersangka dan sepeda motor, petugas juga mengamankan satu kunci leter T, satu buah segitiga, tiga buah kunci Pas, serta satu buah pisau lipat yang diduga digunakan tersangka untuk mencuri Sepeda motor.

Baca Juga : Dipreteli Yamaha NMAX Dijual Ketengan, ECU Ditawar Rp 200 Ribu

"Atas perbuatannya tersangka di dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Pungkas Kapolsek Kedungtuban.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencuri Motor Diamuk Massa Sebelum Diserahkan ke Polisi,