Find Us On Social Media :

Belum Lengkap, Pelaku Perampok Ojek Online Masih Diburu Oleh Polisi

By Indra Fikri, Senin, 29 April 2019 | 15:45 WIB
Ilustrasi perampokan (Dok.M+)

Baca Juga : Jelang Operasi Zebra 2019, Boleh Gak Sih Pemotor Tanyakan Surat Tugas Polisi?

"Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa satu unit motor honda beat warna merah putih, satu unit motor Honda Beat Warna Merah Putih," ungkap Dimitri.

Seperti diketahui, dalam penangkapan ini tiga dari empat pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan.

Pasalnya, mereka melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap dengan menggunakan senjata tajam.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Baca Juga : Gak Hanya Vario di Demak, Nih Daftar Kasus Motor Misterius, Ada yang Dibuang Turis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Buru Satu Buron lagi Perampok Ojek Online di Palmerah,