Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Dirasa Kemahalan, Tarif Ojek Online Bisa Turun Lagi

By Indra Fikri, Selasa, 7 Mei 2019 | 18:45 WIB
Meme penumpang ojek online. (IG @gojek24jam)

MOTOR Plus-online.com - Diberlakukan sejak 1 Mei 2019, keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP 348 Tahun 2019 masih dalam peninjauan.

Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP 348 Tahun 2019 berisi tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengakui, tarif ojek online ini masih mungkin mengalami penurunan.

Sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, penyesuaian tersebut masih bisa terjadi setelah hasil survei atas uji coba tarif yang baru ini selesai dilakukan.

Baca Juga : Mencekam, Video Kawanan Ojek Online Keroyok Mobil Akibat Senggolan

Baca Juga : Daftar Bensin Pertamina Sesuai Tipe Motor Honda, Premium Gak Direkomendasi

Menurutnya, setelah penerapan tarif ojek online tersebut dilakukan dalam 6 hari, maka akan dilakukan survei yang di dalamnya menyangkut kepatuhan aplikator ojek online, opini dan ekspektasi masyarakat serta dari sisi pengemudi.

Survei tersebut akan dilakukan selama 10 hari di 5 Kota yakni Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya serta Yogyakarta dan dilakukan oleh badan survei independen.

Sebagai penyeimbang, Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemhub juga akan melakukan survei tersendiri.

Kemhub berharap dari survei tersebut dapat dilihat apakah terdapat penurunan pemesanan ojek online, apakah terjadi kenaikan pendapatan.

Atau apakah tarif tersebut sudah sesuai dengan ekspetasi masyarakat.

Baca Juga : Gak Disangka, Ternyata Ini Efek Bahayanya Doyan Nyampur BBM

"Diharapkan sebelum 23 Mei atau 24 Mei sudah ada hasil yang didapatkan. Kemudian kita akan menyesuaikan apabila harga terlampau besar."

"Atau kemudian bila sudah mencukupi tidak akan ada perubahan," ujar Budi Setiyadi, Senin (6/5/2019).

Sebelum penyesuaian baru atas hasil survei yang dilakukan berlaku, Budi pun mengatakan skema tarif yang digunakan masih sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Ojek Online Masih Bisa Turun