Konsumen Teriak Tarif Ojek Online Kemahalan, Kemenhub Akan Lakukan Survei

Reyhan Firdaus - Jumat, 3 Mei 2019 | 17:20 WIB
Ilustrasi Gojek dan Grab

MOTOR Plus-online.com - Sejak 1 Mei 2019, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk ojek online.

Keputusan ini diatur, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sayangnya, tarif baru ojek online ini, dinilai sebagian masyarakat terlalu mahal.

Dari keluhan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan survei terkait tarif baru ojek online tersebut.

Baca Juga : Motor Baru Sekarang Harus Register Nama Dan Email Untuk Unlock Mode Agar Mesin Hidup Normal

Baca Juga : Terbongkar Lima Kelebihan Pertamax Dibanding Premium dan Pertalite Kenapa Harganya Lebih Mahal

"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu," tukasnya, dikutip dari Kompas.com.

Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," sebutnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (2/5/2019).

Menhub menyebut, ketentuan tarif baru ojek online atas aspirasi sejumlah pihak.

Dimulai dari operator, pengendara, sampai konsumen.

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular