Find Us On Social Media :

Waduh, Pasang Rambu di Jalan Berlubang Rupanya Dilarang, Ini Pasalnya

By Reyhan Firdaus, Minggu, 12 Mei 2019 | 18:35 WIB
Rambu jalan berlubang buatan warga (TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama)

MOTOR Plus-online.com - Jalan berlubang, merupakan momok bagi para pemotor di Indonesia.

Apalagi, banyak kasus pemotor yang harus menemui ajal, akibat berurusan dengan jalan berlubang itu.

Ini karena akibat lubang menganga di jalan, motor bisa saja terperosok atau tergelincir.

Lubang yang cukup dalam, berpotensi membahayakan dan pernah menyebabkan kecelakaan pengguna jalan.

Baca Juga : Ngeri, Ini Penyebab Yamaha NMAX Nyelonong ke Laut, Korban Perempuan Nyaris Tenggelam

Baca Juga : Muncul Juga Yamaha Aerox 4 Mesin 50 CC, Dibanderol Setara MT-25

Selain dalam, kondisinya yang tertutup air juga bisa saja tidak terlihat oleh pengendara.

Biasanya, korban bermunculan karena dilokasi jalan berlubang, tidak ada tanda peringatan.

Membuat pemotor yang melewatinya, bisa jatuh akibat tidak tahu kalau jalur yang dilewatinya ada lubang.

 

Sehingga warga sekitar jalan rusak atau berlubang, memberikan rambu berupa ban bekas, kayu, dan lain-lain.

Kondisi itu dilakukan warga sekitar, agar pemotor dapat menghindar dan tidak masuk ke dalam lubang tersebut.

Itu juga sekaligus upaya warga, agar lubang tersebut mendapatkan atensi dari instansi terkait.

Padahal tertulis di UU NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat 6.

Bahwa pengadaan rambu, merupakan tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga : Wah, Motor Kawasaki Ninja Karbu Masih Dijual, Bentuknya Kok Jadi Gini?

Foto ilustrasi jalan berlubang yang diberikan rambu berupa ban bekas yang ditancapkan ke dalam lubang tersebut ()

"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," tertulis pasalnya.

Sehingga secara aturan, masyarakat dilarang memasang rambu di jalan.

Karena tidak sesuai, dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah menyarankan, warga yang menemukan lubang di jalan raya, melapor ke instansi terkait.

Baca Juga : Video Detik-detik Pemotor Nekat Dorong dan Bentak Polisi, Surat Tilang Nyaris Direbut