Find Us On Social Media :

Street Manners: Awas, Denda Maksimal Rp 12 Juta Mengincar Pemotor yang Masih di Bawah Umur

By Ahmad Ridho, Sabtu, 25 Mei 2019 | 09:45 WIB
Anak di bawah umur rentan kecelakaan saat dibiarkan naik motor di jalan raya. (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Fenomena anak-anak di bawah umur naik motor seperti sudah menjadi hal biasa.

Padahal, ancaman kecelakaan yang berujung pada kematian mengancam.

Di sini peran orang tua sangat penting untuk melarang anak-anaknya yang masih kecil mengendarai motor.

Umumnya, anak-anak di bawah umur sering naik motor tanpa memperhatikan faktor keselamatan.

Baca Juga: Motor Matic Kuasai Penjualan, Motor Bebek Bakal Stop Produksi? Bos AHM Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga: Brutal, Geng Motor Berulah di Karawang, Pemuda Terkapar Disabet Celurit dan Samurai

Tentunya hal ini kan membahayakan keselamatan bagi anak-anak tersebut juga bagi pengendara lainnya di jalanan.

Dengan usia mereka yang masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal lainnya, mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".

Baca Juga: Usung Target Berat, Jorge Lorenzo Merasa Percaya Diri Tatap MotoGP Italia 2019

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Belum lagi jika pengendara di bawah umur tersebut menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.

Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Motor Trail Suzuki DR 150 Sempat Bikin Geger, Bos Suzuki Kasih Bocoran Soal Rencana Peluncurannya

Baca Juga: Sering Terjadi Pemotor Masuk Jalan Tol, Ancaman Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Menanti

Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.

Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.