Find Us On Social Media :

Video Detik-detik Terobos Lampu Merah di Persimpangan, Pemotor Terpental Gak Berkutik

By Ahmad Ridho, Selasa, 11 Juni 2019 | 10:59 WIB
Terobos lampu merah, pemotor tabrakan di Bali. (IG @warung_jurnalis)

Baca Juga: Panas, Jorge Lorenzo Dikecam Marc Marquez Gara-gara Performa Motor

Kerasnya benturan membuat korban enggak bergerak lagi di tengah jalan.

Pemotor lain yang melihat kecelakaan langsung menolong korban dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Menerobos lampu merah dengan sengaja bisa ditilang polisi.

Pemotor yang lalai atau sengaja mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hingga menimbulkan korban bisa dikenakan denda besar.

Baca Juga: Bisa Dicontoh, di Parkiran Ini Maling Dijamin Gak Berkutik, Pengelola Punya Trik Khusus

Jika kecelakaan hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, hukumannya pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Jika timbul korban luka ringan, pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Korban luka berat, ancaman penjaranya paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelanggar terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.