Find Us On Social Media :

Video Detik-detik Terobos Lampu Merah di Persimpangan, Pemotor Terpental Gak Berkutik

By Ahmad Ridho, Selasa, 11 Juni 2019 | 10:59 WIB
Terobos lampu merah, pemotor tabrakan di Bali. (IG @warung_jurnalis)

Baca Juga: Ngeri! Ambil Lajur Terlalu Pinggir, Yamaha R15 Adu Banteng Lawan Honda Vario, Pemotor Tutup Usia

Bukan hanya ancaman penjara atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Telah terjadi kecelakaan antara sepada motor dengan sepeda motor yang terjadi Simpang Ayani, Denpasar ,Bali ,Kamis (6/6/19).Selalu berhati-hati dalam berkendara,patuhi rambu -rambu lalu lintas.Safety Riding Vid .@commandcenter.poldabali #kecelakaan #biker #warungjurnalis #safetyriding #poldabali

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis) on