Find Us On Social Media :

Duh! Polisi Beri Peringatan Jangan Beli Motor Kode 'ST', Kode Apa Tuh?

By Indra Fikri, Selasa, 25 Juni 2019 | 18:05 WIB
Ilustrasi STNK motor. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong semakin banyak beredar di Indonesia.

Motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Untuk jual-beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Baca Juga: Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Kembali Makan Korban, Ban Depan Terangkat Kemasukan Besi

Baca Juga: Baru Diluncurkan, Harga Motor Honda Genio Kok Lebih Mahal dari Matik Suzuki dan Yamaha

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Memilukan, Driver Ojol Menghembuskan Napas Terakhir di Atas Honda Vario, Saksi Bilang Kelelahan

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

 

Baca Juga: Viral, Video Pemotor Marah Karena Ambulans Gak Diberi Jalan, Pasien Meninggal dalam Perjalanan

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.