Find Us On Social Media :

Waduh! Satu Keluarga Pemotor Nekat Mencuri di Toko Laundry, Anak Umur 7 Tahun yang Eksekusi

By Fadhliansyah, Jumat, 28 Juni 2019 | 14:15 WIB
Pemotor mencuri ponsel di toko laundry (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang diduga satu keluarga, melakukan pencurian di sebuah toko laundry milik Agus Bison di Jakarta Barat.

Aksi pencurian tersebut berhasil terekam oleh kamera CCTV yang berada di TKP (26/6/2019).

Pencurian ini tepatnya terjadi di Jalan Sosial, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku sebanyak 3 orang.

Baca Juga: Video Heboh Pemotor Makan Mie Ayam Tikus dan Viral di Media Sosial

Baca Juga: Video Maling Motor Kasih Tau Cara Membongkar Gembok Semua Jenis, Cuma Sebentar Langsung Jebol

Ketiga orang tersebut diduga pasangan suami istri beserta anak mereka yang berumur 7 tahun.

Terlihat satu keluarga tersebut datang menggunakan motor Yamaha Lexi.

Awalnya, sang ibu yang terlihat turun dan masuk ke dalam toko laundry bermodus menanyakan pakaiannya meski ia tak memiliki kertas bon pemesanan laundry pakaian.

Selang beberapa waktu saat ibu tengah mengalihkan perhatian korban, giliran sang anak turun dan memasuki toko tersebut.

Baca Juga: Kembali Makan Korban Rider Yamaha NMAX Nyungsep Masuk UGD Dagu Robek Dijahit Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

Tak berselang lama, anak itu pun kembali naik ke atas motor sambil memasukan ponsel korban ke dalam saku kantong celananya.

Setelah itu, sang ibu pun kembali ke atas motor dan ketiganya langsung melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia membenarkan kejadian pencurian itu terjadi di wilayahnya pada Rabu (26/6/2019)

Namun, Rensa mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena korban enggan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Bebek 150 cc ARRC Jepang, Pembalap Indonesia Wahyu Aji Bikin Indonesia Enggak Jadi Malu

"Kami sudah mendatangi lokasi namun korban tidak mau membuat laporan," ujar Rensa.

Rensa mengatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 maka untuk kasus pencurian biasa korban harus mengalami kerugian minimal Rp 2,5 juta.

"Untuk kasus ini korban mengalami kerugian Rp 1 juta," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Satu Keluarga Curi Ponsel di Toko Laundry