Find Us On Social Media :

Gokil, Pencuri Motor Ini Mengaku Sanggup Mencuri 10 Motor Dalam Sehari

By Indra Fikri, Rabu, 3 Juli 2019 | 17:52 WIB
Barang bukti di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AF (24) dan GT (27), ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan.

Dirinya ditangkap karena telah menjalankan aksi curanmor selama bertahun-tahun.

Kedua pelaku yang mengaku asal Lampung ini merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara.

Urusan curanmor, keduanya diketahui memang sudah ahli.

Baca Juga: Naik Yamaha NMAX Ahmad Dani Ngebonceng Cewek Cantik, Mulan Bukan Ya?

Baca Juga: Benar-benar New Yamaha NMAX, Tampang Robotik dan Mengotak Sudah Dijual di Dealer Yamaha

Bahkan, Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar menyatakan, keduanya bisa mencuri 7-10 motor dalam sehari.

"Jadi berdasarkan informasi (dari pelaku) itu dalam sehari bisa tujuh sampai sepuluh (sepeda motor)," kata Rachmat di Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu (3/7/2019).

Rachmat mengatakan, pelaku mencuri motor korbannya dengan bermodal kunci letter T.

AF bertindak sebagai eksekutor, sementara GT bertindak mengawasi di sekitar lokasi pencurian motor.

Baca Juga: Dilengkapi Fitur Canggih, Harga Motor Matic Penerus Yamaha NMAX Ini Bikin Gak Bisa Tidur

"Kemudian pelaku modusnya menggunakan kunci letter T. Karena korban memarkir kendaraan di depan rumah kemudian melakukan pencurian terhadap motor yang diparkir korban," ucap Rachmat.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku beranjak ke daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di sana, pelaku bertemu dengan penadah yang berinisial RH (40) untuk menjual motor hasil curian.

"Motor dijual pelaku ke penadah Rp 2 juta," ucapnya.

Baca Juga: Heboh Biaya Servis Motor Matic Yamaha Habiskan Rp 3 Juta, Bos Yamaha Akhirnya Angkat Bicara

Adapun dari tangan AF dan GT polisi mengamankan barang bukti delapan unit motor hasil curian, kunci letter T yang digunakan untuk mencuri, dan uang tunai Rp 1,6 juta hasil penjualan motor curian.

Pelaku curanmor, AF dan GT, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, RH sang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelaku Curanmor Komplotan Lampung Bisa Curi 10 Motor dalam Sehari,