Find Us On Social Media :

Kesal Dengar Suara Knalpot Brong, Sekelompok Pemuda Malah Rampas Motor

By Indra Fikri, Rabu, 3 Juli 2019 | 18:45 WIB
Ilustrasi knalpot racing disita polisi (Tribun Jateng)

Polisi kemudian mengejar dan menangkap lima orang pelaku, yakni Muhammad Ismail (24) yang menjadi otak curas, Aldi Ripaldo (18), RM alias Memet, AM, dan MW pada Jumat (28/7/2019) di sekitar lokasi kejadian.

Sementara seorang tersangka lain berinisial P dan A masih buron.

Dari kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor Honda Beat bernomor polisi F-6380-OS beserta STNK, sebuah handphone, dan sebilah sabit.

"Para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Gak Tahu Diri Video Pasutri Pengendara Mobil Avanza Melawan Arah Marah-marah Pada Pemotor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Raungan Knalpot, Sekelompok Pemuda Rampas Motor"