Find Us On Social Media :

Street Manners: Ancaman Penjara atau Denda Untuk Motor Tanpa Pelat Nomor

By Ahmad Ridho, Senin, 8 Juli 2019 | 11:29 WIB
Ilustrasi pelat nomor motor hilang. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Pemotor Bandel Langsung Terciduk, Polisi Tambah 81 CCTV di Jalanan Jakarta

Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UULLAJ Pasal 288 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

UULLAJ Pasal 280 dan berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).