Find Us On Social Media :

Kebanyakan Gaya, Driver Ojol Ditilang Polisi, Sengaja Pasang Rotator dan Bunyikan Sirine

By Ahmad Ridho, Kamis, 18 Juli 2019 | 12:39 WIB
Driver ojol ditilang polisi karena pakai sirine dan rotator di motornya. (IG @fakta.jakarta)

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Kembali Makan Korban, Penonton Terkapar Gak Bergerak

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Baca Juga: Panas, Keributan Driver Online dengan Pengemudi Angling, Adu Mulut Sampai Polisi Turun Tangan

Baca Juga: Merinding, Video Pemotor Terekam Kamera CCTV Bonceng Pocong, Satpam Komplek Kocar-kacir

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Siang tadi Penindakan pengunaan Rotator dan Sirine yg bukan peruntukannya Oleh sepeda motor.Tempat penindakan di Daan mogot Jakbar Arus lalin ramai lancar. . . . . . #jakarta #beritajakarta #infojakarta #faktajakarta #jakartans #jakartaselatan #jakartatimur #jakartapusat #jakartabarat #jakartautara #jakbar #jakut #jaksel #jaktim #jakpus

A post shared by Fakta, Berita & Info Jakarta (@fakta.jakarta) on