Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin

By Ahmad Ridho, Sabtu, 27 Juli 2019 | 09:05 WIB
Dua satpam menyebar ranjau paku di depan pom bensin untuk mengusir taksi online yang sering mangkal berjam-jam. (FB Amin Masitoh)

MOTOR Plus-online.com - Viral dua anggota satpam sengaja menyebar ranjau paku di didepan pom bensin seberang OPI Mall, Palembang Sumatera Selatan pada Jumat (16/7/2019).

Aksi kedua satpam itu dinilai merugikan dan langsung mendapat kecaman netizen.

Rupanya penyebaran ranjau paku yang dilakukan kedua satpam tersebut bukan tanpa alasan.

Dikutip dari FB Amin Masitoh, kedua satpam itu sengaja menyebar ranjau paku karena kesal taksi online sering mangkal dan mengganggu di depan pom bensin.

Baca Juga: Palembang Geger, Video Dua Anggota Satpam Sengaja Tebar Puluhan Paku di Depan Pom Bensin, Netizen Langsung Bereaksi

Baca Juga: Warga Berhamburan, Pemotor Sempat Takut Melintas, Berikut Info Terbaru Kondisi Erupsi Tangkuban Parahu

Dari informasi yang berkembang, seringnya taksi online mangkal dan menunggu orderan bikin macet antrian mobil atau motor yang hendak mengisi bensin.

Walaupun salah, penyebaran ranjau paku terpaksa dilakukan karena taksi online terus membandel walaupun sudah diperingatkan berkali-kali.

Alasan dua satpam menebar ranjau paku di depan pom bensin. (FB Amin Masitoh)

Dengan tindakan tersebut, diharapkan taksi online yang mangkal menunggu orderan bisa jera.

Padahal tindakan penyebaran ranjau paku termasuk mengganggu keamanan dan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Mencekam, Honda BeAT Tertancap di Ban Depan Bus Agra Mas, Dua Orang Terkapar di Aspal

Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.

Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Taksi online mangkal, dua satpam tebar ranjau paku. (IG @palembang.update)

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.

Simak videonya dengan membuka link di bawah ini:

https://www.facebook.com/amin.setiawan1/videos/2401685606555109/