Find Us On Social Media :

Street Manners: Banyak Pemotor Tewas di Jalan Raya, Pahami Batas Kecepatan Berkendara

By Ahmad Ridho, Senin, 5 Agustus 2019 | 12:52 WIB
Ilustrasi kecelakaan pemotor. (Surya.co.id)

Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV150 Disiksa di Jalur Trek Off-road, Enteng Banget Libas Tanjakan

Baca Juga: Pantas Skutik Adventure Honda ADV 150 Dijamin Bebas Gredek, Ada Tanda Khusus di Mangkok Kampas Gandanya

Terakhir, paling tinggi ketika kamu melintas kawasan pemukiman yaitu ditempuh dengan kecepatan 30 km/jam.

Untuk meminimalisir kecelakaan dan jatuh korban, pemotor wajib menaati tata tertib lalu lintas tersebut demi keamaan dan keselamatan berkendara.

Kasus kecelakaan pemotor di jalan raya memang banyak penyebabnya.

Selalu utamakan keselamatan berkendara dan hargai pengguna jalan lainnya.