Find Us On Social Media :

Perwira Polisi Dipecat Karena Absen 62 Hari dan Jadi Tukang Ojek, Polri Sebut Polisi Boleh Punya Kerjaan Sampingan

By Fadhliansyah, Selasa, 13 Agustus 2019 | 09:15 WIB
Iptu Triadi absen selama 62 hari, dan lebih memilih jadi tukang ojek (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Inspektur Satu Triadi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Sanksi PTDH itu dikeluarkan karena Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Dan diketahui juga Triadi absen berkantor karena menjadi tukang ojek di kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar pada hari Jumat (9/8/2019) lalu.

Baca Juga: Video Skutik Yamaha NMAX Megatron Terbaru Bikin Heboh, Lampu Depan Sangar, Stoplamp Meruncing

Baca Juga: Bali Mencekam, Video Detik-detik Turis Ngamuk, Pemuda Terseret Motor Kena Tendangan Kungfu

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” kata Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhardt, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.

Namun Polri menegaskan bahwa sanksi PTDH diberikan bukan karena pekerjaan Triadi sebagai tukang ojek.

Baca Juga: Gak Podium di MotoGP Austria 2019, Bos Yamaha Ngaku Motor M1 Makin Kencang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemecatan tersebut dilakukan karena Triadi meninggalkan tugas dinasnya atau desersi.

"Itu semua sudah dilakukan proses. Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Dedi mengatakan bahwa Polri tidak mempermasalahkan jika anggotanya memiliki pekerjaan sampingan.

Hal itu diperbolehkan, dengan catatan tidak mengangggu tugas dan kewajiban anggota sebagai personel Polri.

Baca Juga: Keren dan Antik Motor Presiden Soeharto Dinaiki Anak Tommy Soeharto

"Boleh. Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan," ujar dia.

Namun, karena Triadi telah meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan, ia dianggap lalai menunaikan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kepolisian.

"Kejahatan utamanya desersinya. Dia punya kewajiban melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dia lalai. Lalai selama sekian tahun lho hanya untuk kebutuhannya sendiri. Enggak boleh," ungkap Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Tegaskan Iptu Triadi Dipecat Bukan Karena Jadi Tukang Ojek