Baca Juga: Video Gerombolan Satpol PP Keroyok Pemotor Gara-gara Asap Knalpot, Netizen Ramai-ramai Mengecam
Dalam perda ini, orang yang tidak tertib membuang sampah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni pidana penjara 10 hari sampai 2 bulan atau denda antara Rp 100.000 sampai Rp 20 juta.
Simak video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz4 di bawah ini: