Find Us On Social Media :

Perpres Percepatan Kendaraan Listrik Disetujui Presiden Jokowi, Bali Siap Bangun Industri Motor Listrik

By Indra Fikri, Rabu, 14 Agustus 2019 | 21:35 WIB
Motor listrik Gesits di gelaran IIMS 2019 ()

MOTOR Plus-online.com - Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah ditandatangani.

Gubernur Bali, Wayan Koster tersenyum saat ditanya Tribun Bali mengenai keluarnya Perpres tersebut, saat ditemui setelah mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD serangkaian Hari Jadi Provinsi Bali ke-61.

"Ya kita akan berlakukan, saya sudah coba kemarin sepeda motor listriknya," kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.

Ketua DPD PDIP Bali ini mengaku dirinya akan berkumpul terlebih dahulu dengan berbagai pihak terkait pembahasan program kendaraan listrik di Bali.

Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal

Baca Juga: Demam Skutik Adventure Honda ADV 150 Makin Menjadi, Honda Vario 150 Langsung Ikutan Ganti Wajah

Diakui, sebelumnya ia sudah melakukan pertemuan dengan PT Wijaya Karya (Persero) mengenai penggunaan kendaraan listrik tersebut.

Rencananya, PT Wijaya Karya (Persero) akan membangun industri perakitan motor listrik di Bali sesuai dengan permintaan Gubernur Koster.

"Saya minta supaya dirakit di Bali," tuturnya.

Perakitan kendaraan listrik ini nantinya akan dibangun di Kabupaten Jembrana agar dekat dengan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga: Bukan Cuma Jorge Lorenzo, Stefan Bradl Kritik Keras Honda Pasca MotoGP Austria 2019