Find Us On Social Media :

Street Manners: Jangan Asal Pasang, Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Sebelum Didenda Rp 500 Ribu

By Ahmad Ridho, Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:23 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (wartakota/istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada mobil dan sepeda motor sudah jadi hal wajib. Jika tidak, maka bisa diberhentikan petugas kepolisian, dan ditilang.

Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih, ternyata masih ada empat jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor. Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.

Berikut jenis pelat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.

Baca Juga: Karawang Geger, Pocong Teror Warga yang Melintas Malam Hari, Polisi Selidiki Modus Begal Motor

1. Dasar hitam, dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

2. Dasar kuning, dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

3. Dasar merah, dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah.

4. Dasar putih, dengan tulisan biru, digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.

5. Dasar hijau, dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.