Find Us On Social Media :

Street Manners: Jangan Asal Pasang, Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Sebelum Didenda Rp 500 Ribu

By Ahmad Ridho, Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:23 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (wartakota/istimewa)

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Honda Revo Fit Hancur Adu Banteng Lawan Truk, Korban Ditutup Koran

Baca Juga: Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa

Jika nekat melakukan pemasangan pelat nomor tidak sesui dengan ketentuan, maka siap dikenakan sanksi.

Seperti bunyi pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.